Fungsi |
|
Melakukan pengawasan dan pembinaan atas kebijakan serta jalannya operasional perusahaan, memberi nasihat kepada Direksi, memantau efektivitas praktek penerapan Tata Kelola Perusahaan. | |
Tugas |
|
• Meneliti, menelaah dan menandatangani Laporan Tahunan; melaksanakan pengawasan atas Anggaran Tahunan, rencana usaha, strategi usaha, serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; • Melaksanakan pengawasan untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal; • Melakukan penilaian atas kinerja Direksi; • Memberikan usulan dalam prosedur nominasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Pemegang Saham; • Memberikan usulan prosedur sistem remunerasi Direksi dan Komisaris; serta • Memberikan usulan langkah-langkah perbaikan kegiatan perusahaan yang kemudian dilaporkan kepada RUPS. |
|
Wewenang |
|
Memberikan persetujuan atas kebijakan dan tindakan Direksi terkait pendanaan, pinjaman, penjaminan, pertanggungan dan penjualan/ perolehan harta kekayaan perusahaan, penyertaaan saham, pengeluaran saham, penetapan anggaran tahunan dan rencana usaha, dan perubahan struktur manajemen perusahaan; serta memiliki akses penuh terhadap informasi perusahaan. Dewan Komisaris juga memiliki kewenangan atas penunjukan tenaga ahli terkait pelaksanaan tugas-tugas pengawasan terhadap pengurusan perusahaan bila diperlukan, meminta penjelasan Direksi, serta pemberhentian anggota Direksi untuk sementara waktu sampai dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). |