- Melakukan evaluasi atas Kebijakan Manajemen Risiko dan memberikan penilaian atas limit risiko (risk appetite & risk tolerance) yang ditetapkan Direksi.
- Melakukan evaluasi kecukupan prasarana, sarana, sumber daya dan kompetensi untuk penerapan ERM, serta memastikan pelaksanaan program ERM sesuai standar internasional dalam Manajemen Risiko.
- Meminta laporan berkala dari manajemen mengenai risiko usaha, antara lain terkait teknologi, regulasi, pelaksanaan operasional, kebijakan strategis, persaingan usaha, keuangan, dan isu sosial; melakukan diskusi, evaluasi, verifikasi dan memberikan rekomendasi terkait pelaporan tersebut serta melaporkannya kepada Dewan Komisaris.
- Bila diperlukan, berkomunikasi dengan Komite Audit terkait hasil audit yang menyangkut aspek pengkajian risiko dan kepatuhan; dan atas persetujuan Dewan Komisaris dapat mengundang pihak luar yang independen untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan ERM.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
- Memperoleh data/informasi dari auditor internal mengenai hasil audit internal yang terkait dengan risiko usaha.
- Memperoleh laporan pelaksanaan kegiatan pantauan risiko dan kepatuhan yang dilakukan auditor eksternal.
- Secara langsung berkomunikasi dengan penanggung jawab dan memantau efektivitas pelaksanaan ERM.
- Atas persetujuan Dewan Komisaris, memperoleh fasilitas dan sumberdaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugasnya, termasuk:
- Asistensi, nasehat, masukan dari tenaga ahli risiko.
- Informasi yang diperlukan dari seluruh karyawan mengenai risiko.
- Melakukan pertemuan dengan pejabat perusahaan, auditor eksternal dan konsultan perusahaan bila diperlukan.
- Atas persetujuan Dewan Komisaris dan Direksi, melakukan pemeriksaan khusus atas indikasi penanganan risiko usaha yang tidak benar yang dapat menimbulkan dampak besar bagi perusahaan.
|