Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Komite Audit, dengan ini kami sampaikan bahwa sejak tanggal 30 Agustus 2018, susunan anggota Komite Audit Perseroan menjadi sebagai berikut:
- Ketua : Nengah Rama Gautama (Komisaris Independen)
- Anggota : S. Hasiholan Hutabarat
- Anggota : muhamad Farkhan Supriyadi